Jumat, 02 Juni 2017

Diperiksa KPK, Pengacara Miryam Ditanyai Soal Setya Novanto

Diperiksa KPK, Pengacara Miryam Ditanyai Soal Setya Novanto


Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Pengacara Miryam S Haryani, Aga Khan memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi bagi tersangka Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong di kasus dugaan korupsi e-KTP.

Usai pemeriksaan, Aga Khan mengaku dikonfirmasi seputar kedekatannya dengan Ketua DPR, Setya Novanto terkait dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011 - 2012.

Andi Narogong diduga sebagai pengusaha pengatur tender proyek e-KTP yang juga memiliki kedekatan dengan Setnov. 

Dalam sidang beberapa waktu lalu, Andi Narogong juga dihadirkan di pengadilan Tipikor, Jakarta untuk didengar kesaksiannya.

"Iya tadi sempat ditanya soal kedekatan saya dengan Bapak (Setya Novanto). Ya, masih berkaitan dengan kasus ini," ucap Aga Khan, Jumat (2/6/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Aga Khan juga menjelaskan dirinya diperiksa penyidik mengenai keterlibatannya karena adanya pertemuan antara kliennya, Miryam di kantor Elza Syarief. 

Aga khan mengakui sebagai pengacara, wajib baginya untuk mengetahui fakta yang terjadi pada saat di kantor Elza. Terlebih, dia mendapatkan kuasa dari Miryam setelah pertemuan terjadi.

"Jadi kan pernah ada pertemuan di kantor Elza Syarief, yang soal menekan klien saya (Miryam S Haryani), saya diklarifikasi juga soal itu," imbuhnya.

Seperti diketahui, di kasus korupsi e-KTP, KPK baru menetapkan tiga orang tersangka yakni dua mantan Pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto yang sudah menjalani sidang di pengadilan Tipikor serta pengusaha pengatur tender proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong yang masih berproses di KPK.

قالب وردپرس