TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persekusi adalah tindakan most important hakim sendiri, dan hal tersebut menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto, adalah hal yang tidak bisa dibenarkan.
"Jelas, itu sudah melanggar hukum, (mendirikan) negara dalam negara, Suatu negara punya suatu kesepakatan kolektif, semua warga engara menaati hukum itu," ujarnya kepada wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (6/6/2017).
Persekusi yang banyak terjadi saat ini, adalah aksi perburuan terhadap orang-orang yang dinilai menghina ulama dan agama Islam.
Kasus tersebut antara lain menerima seorang remaja berumur 15 tahun, berinisial PMA.
Kelompok yang mengaku berasal dari Entrance Pembela Islam (FPI) mengintimidasi pelaku, antara lain karena menganggap pelaku telah menghina Imam Besar FPI Rizieq Shihab atau Habib Rizieq. PMA selain diintimidasi, juga sempat ditampar.
Video penganiayaan PMA beredar viral di dunia maya. Atas fenomena tersebut, Presiden RI. Joko Widodo, dan Kapolri Jendral Pol. Tito Karnavian, ikut angkat bicara.
Wiranto menegaskan bahwa pelaku persekusi, sama sekali tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan penegakan hukum. Hal semcam itu menurut Wiranto yang juga merupakan mantan Menhankam - Panglima ABRI itu, tidak bisa dibiarkan.
"Masa penindakan terhadap pelanggaran hukum dari orang tertentu, dan kelompok tertentu ? Itu jelas yang (seharusnya) mmenindak adalah aparat penegak hukum, bukan kelompok masyarakat," katanya.