Selasa, 06 Juni 2017

Napi Nusakambangan Pucat Dituntut 17 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

Napi Nusakambangan Pucat Dituntut 17 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar


Laporan Wartawan Tribun Jateng, Rahdyan Trijoko Pamungkas

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Empat terdakwa kasus narkoba jaringan Nusakambangan tertunduk mendengarkan tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (6/6/2017).

Sidang beragendakan pembacaan tuntutan itu menghadirkan terdakwa Sutrisno, Soelistyo Wibowo, Fendy Suryo Kusumo, dan Mondita Delina Susanto. Mereka didampingi penasihat hukum Mursito dan Sigit Rizki Riyandani.

Berkas tuntutan dibacakan bergantian oleh jaksa Wahyu Muria, Efrita, dan Kurnia. Jaksa menjerat Sutrisno sebagai pengendali narkoba dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 132 ayat (1) jo 112 ayat 2, 114 ayat 2 Undang-Undang Narkotika.

Menurut jaksa terdakwa bersalah karena memenuhi unsur setiap orang melakukan perbuatan dan permufakatan tindak pidana narkotika.

"Kedua unsur tersebut telah terbukti secara sah memenuhi unsur hukum," ujar jaksa Kurnia.

Hal yang yang memberatkan apa yang dilakukan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pencegahan penyaluran, peredaran, dan penggunaan narkotika.

Tak hanya itu, Soetrisno juga sedang menjalani pidana narkotika di Lapas Nusakambangan.

"Hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali kesalahanya," tutur Kurnia.

Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada Sutrisno selama 17 tahun dan denda Rp 10 miliar subsider enam bulan penjara.

قالب وردپرس