Selasa, 06 Juni 2017

OTT di Jawa Timur, KPK Tetapkan Enam Tersangka Termasuk Ketua Komisi B Moch Basuki

OTT di Jawa Timur, KPK Tetapkan Enam Tersangka Termasuk Ketua Komisi B Moch Basuki


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan gelar perkara terhadap hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (5/6/2017) kemarin di Jawa Timur.

Hasilnya, penyidik meningkatkan standing ke tahap penyidikan dan menyita barang bukti uang Rp 150 juta dari ruangan ketua Komisi B, Mochmad Basuki (MB) yang juga Politisi Gerindra.

"‎Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dan gelar perkara disimpulkan adanya dugaan tipikor terkait pemberian janji atau hadiah terkait tugas ppengawasan dan pemantauan terhadap revisi perda dan penggunaan anggaran tahahun 2017. Komisi Pemberantasan Korupsi meningkatkan standing ke penyidikan dengan enam tersangka," ungkap Wakil Pimpinan KPK, Basaria Panjaitan, Selasa (6/5/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Keenam tersangka itu yakni ‎ Mochamad Basuki alias MB (ketua komisi B) politisi dari fraksi Gerindra, Bambang Heryanto alias BH (Kadis Pertanian Prov Jatim) Rohayati alias ROH( Kadis Peternakan Prov Jatim), Rahman Agung alias RA (staf DPRD Tingkat 1), Santoso alias S (staf DPRD Tingkat 1 ) dan Anang Basuki Rahmat alias ABR (ajudan Kadis Pertanian)‎.

Atas perbuatannya, Bambang, Anang dan Rohayari disangkakan sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juntco Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara tersangka Basuki, Rahman dan Santoso disangka selaku penerima suap ‎dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Terkait barang bukti uang Rp 150 juta, Basaria menjelaskan uang itu seluruhnya dalam pecahan Rp 100 ribu yang disimpan dalam paper bag warna coklat bermotif bunga-bunga.

Dari hasil penyelidikan sementara, uang itu adalah pembayaran uang triwulan kedua dari complete komitmen Rp 600 juta oleh setiap Kepala Dinas yang diberikan ke DPRD terkait tugas pemantauan dan pengawasan DPRD Jatim tentang penggunaan anggaran tahun 2017.

Basaria menjelaskan asal usul uang Rp 150 juta ‎itu berasal dari kepala Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur, Bambang Heryanto (BH) melalui perantara Anang Basuki Rahmat (ABR) ajudan Bambang Heryanto ke Rahmat Agung (RA), staf DPRD untuk Moch Basuki (MB), Ketua Komisi B.

‎"Selain Rp 150 juta, pada 26 Mei 2017 ada juga uang Rp 100 juta dari Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jatim soal revisi perda yang diterima MB. Pada 31 Mei 2017, MB menerima lagi Rp 50 juta dari Kepala Dinas Perisndustrian dan Perdagangan. Ada juga Rp 100 juta dari kadis Perkebunan dan Rp 150 juta dari Kadis Pertanian," kata Basaria.

قالب وردپرس