Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Rangga Baskoro
TRIBUNNEWS.COM - Hasan (28) pelaku pencurian mengaku membeli senjata api (senpi) dari seseorang yang berada di kawasan Palembang, Sumatera Selatan.
"Beli di daerah Palembang, harganya Rp1,5 juta," kata Hasan di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Selasa (6/6).
Hasan bersama temannya biasa melakukan pencurian di indekos. Goal barang yang dicuri, yakni handphone dan motor.
Senpi dipergunakannya saat dirasa terdesak.
"Kalau ketahuan aja ditembakkan. Belum ada orang yang saya tembak," ujarnya.
Hasan yang merupakan warga Banten ditahan Polsek Sawah Besar pada saat pihak kepolisian melakukan operasi cipta kondisi di kawasan Jalan Kartin, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada 13 Mei 2017.
Ia dikenakan Pasal 1 Nomor 12 Undang-Undang Darurat Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.