TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Anti-Persekusi menegaskan Persekusi telah mengancam kebebasan berpendapat dan demokrasi di Indonesia seiring dengan meningkatnya suhu politik dan terpolarisasinya warga.
Apa itu Persekusi? â
Damar Juniarti dari SAFEnet yang juga mewakili Koalisi Anti-Persekusi menjelaskan pengertian Persekusi yang memang istilah itu belum acquainted.
"Istilah Persekusi ini masih awam. Persekusi itu bukan principal hakim sendiri tapi tindakan memburu orang atau golongan tertentu yang dilakukan secara sewenang-wenang secara sistematis atau luas," ucap Damar di kantor YLBHI Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis (1/6/2017).
Damar memaparkan ada empat tahapan dalam melakukan Persekusi.
Baca: Diintimidasi di Solok, Dokter Fiera Lovita Diamankan ke Jakarta
Pertama âpenentuan goal dengan cara mengajak orang, mendata goal yang diburu dan memviralkan goal.
Tahap kedua, membuat ajakan berburu dengan memobilisasi dan mengumumkan siapa goal yang diburu.
Tahap ketiga mobilisasi di lapangan, memaksa goal meminta maaf lalu diviralkan.
Goal keempat yakniâ melakukan pemidanaan goal untuk dibawa ke polisi dan minta dilakukan penahanan.