Kamis, 01 Juni 2017

Tak Cukup Mencekik, Pria Ini Tega Benamkan Kepala Anak Tirinya di Saluran Irigasi

Tak Cukup Mencekik, Pria Ini Tega Benamkan Kepala Anak Tirinya di Saluran Irigasi


Laporan Wartawan Tribun Jateng, Khoirul Muzakki

TRIBUNNEWS.COM, CILACAP - Malang nasib bocah bernama Saiq Saefulloh (9), siswa sekolah dasar di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Ia harus meregang nyawa di tangan ayah angkatnya sendiri pada Selasa (30/5/2017) malam di Dusun Danasari, Desa Mulyasari Majenang, Kabupaten Cilacap.

AS (53) warga Dusun Pakishaji, Desa Mulyasari, Kecamatan Majenang, Cilacap adalah ayah angkat Saiq yang sehari-hari berjualan sayuran.

"Pelaku telah ditangkap jajaran Polsek Majenang, Polres Cilacap, setelah melakukan pembunuhan terhadap seorang anak," kata Kapolsek Majenang AKP Fuad, Kamis (1/6/2017).

Alasan pelaku membunuh anak angkatnya ternyata sepele. Kepada penyidik Reskrim Polsek Majenang, AS mengaku membunuh anak angkatnya lantaran sakit hati.

Pelaku merasa korban yang sudah diasuh, dicukupi kebutuhan, hingga dibiayai sekolahnya akhir-akhir ini suka membantah atau berani membangkang kepada dia.

Pelaku mengaku kesal lantaran korban sudah tidak mau tinggal bersamanya. Apa yang diminta korban terhadap pelaku senantiasa dicukupinya selama ini.

Pelaku pun mengaku sering selisih paham dengan ayah kandung korban yang masih saudaranya.

"Karena pelaku merasa ditinggal oleh korban, padahal pelaku sudah terlanjur sayang dan tidak mau pisah dangan korban. Sehingga pelaku sakit hati dan nekat membunuh korban," kata dia.

Kapolsek Majenang AKP Fuad mengatakan, sebelum dibunuh, korban diajak jalan-jalan menggunakan motor oleh pelaku.

Sesampai di Jalan Matahari, Desa Sindangsari Majenang, pelaku menghentikan motornya lalu turun. Ia segera mencekik korban namun diketahui warga yang kebetulan melintas.

"Warga menanyakan ada kejadian apa. Pelaku menjawab, anaknya disuruh pulang susah banget," kata dia.

Pelaku lantas membawa korban ke semak-semak di saluran irigasi. Di tempat itu pelaku mencekik leher korban.

Bocah itu terus berontak sekuat tenaga. Kemudian pelaku menenggelamkan kepala korban ke dalam air di saluran irigasi sebanyak three kali hingga korban lemas. Korban pun meregang nyawa di lokasi itu.

Pelaku langsung pergi setelah menghabisi nyawa anak angkatnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 80 ayat (three) pasal 76 c Undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang- undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

قالب وردپرس